Mimbar Malut – Badan Pengawas Pemilihan Umum, (Bawaslu) Kota Ternate mengingatkan kepada Anggota DPRD terpilih agar sampaikan LHKPN ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate jika sudah dilakukan penetapan.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Ternate, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sulfi Majid pada Selasa, (16/7/2024). Menurutnya, penyampaian LHKPN sejumlah Anggota DPRD terpilih itu berdasarkan Pasal 53 ayat (2) PKPU 6 Tahun 2024.
“Untuk tanda terima LHKPN dapat disampaikan ke KPU Kota Ternate setelah Penetapan calon terpilih DPRD Kota Ternate,” cakap Sulfi.
Dikatakan, semua anggota DPRD Kota Ternate yang terpilih pada Pileg serentak kemarin itu harus memasukkan LHKPN nya jika sudah ditetapkan nanti.
“Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 52 ayat (2) PKPU 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu,” tandasnya.
“Pada pokok pasal ini menegaskan bahwa tanda terima pelaporan Harta Kekayaan wajib disampaikan ke KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” sambung Sulfi.
Sekedar diketahui, terkait dengan waktu dilakukannya penetapan sejumlah Anggota DPRD terpilih di Ternate ini, KPU Ternate masih menunggu Surat Resmi dari KPU RI.