Pihaknya juga mengatakan setelah dirinya dihubungi oleh pihak terdakwa AGK melalui ajudan, maka dari situlah terjadi komunikasi antara terdakwa AGK yang pada saat masih menjabat sebagai Gubernur Malut.
“Kemudian saya dikirimkan uang oleh pak gubernur tanpa saya minta, uang itu katanya bantuan kepada saya yang sedang ikut lomba audisi untuk putri Indonesia,” katanya.
Mendengar pernyataan saksi tersebut majelis hakim langsung memberikan pertanyaan apakah setelah selesai ikut proses audisi itu masih saja terus dikirim uang kepada saksi?,” tanya majelis hakim.
“Iya masih, tapi uang itu untuk bantuan kuliah saya, karena sampai pada 2023 lalu,” ucap Gusti sembari menjawab pertanyaan majelis.
Gusti Khairunnisa Musa mengaku pernah berkomunikasi hingga sampai bertemu dengan terdakwa AGK saat masih menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara di Jakarta kala itu.
“Total uang yang saya terima saat AGK masih menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara kurang lebih senilai Rp 200 juta,” pungkasnya. ***